
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melaksanakan Rapat pembahasan nota kesepakatan dan kerjasama antara Pemkab bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan, tentang sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang berlangsung di Ruang Rapat Manuntung. Selasa (16/12/2025)
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., yang dihadiri Inspektur, SKPD dan Kepala Bagian. Pembahasan ini merupakan pembaruan, perubahan, atau perpanjangan dari kesepakatan yang telah ada sebelumnya.
Menurut Asisten I Setda Kotabaru salah satu poin penting yang ditambahkan dalam ruang lingkup kesepakatan kali ini adalah terkait peningkatan layanan publik.
Ia juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI akan berperan untuk memotret atau menilai kinerja pemerintah daerah. Kerjasama ini adalah wujud komitmen Ombudsman dengan Pemda dalam rangka pembinaan, peningkatan, dan penilaian layanan publik.
“Nanti hasilnya semacam opini, opini terhadap layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Ombudsman telah menawarkan beberapa rencana kerja yang akan disesuaikan dengan target Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru. Rencana kerja ini akan menjadi salah satu indikator penilaian Ombudsman terhadap layanan publik yang dilaksanakan oleh SKPD dan Pemkab Kotabaru.
Terkait upaya menekan risiko maladministrasi, Pemkab Kotabaru saat ini telah menunjuk satu desa per kecamatan untuk program terkait maladministrasi, kedepannya, Pemerintaj Daerah menargetkan tidak hanya desa dan kelurahan, tetapi juga kecamatan akan ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut sebagai perwakilan.
“Mereka menargetkan dari tahun 2026 sampai 2030. Dan kita nanti juga menargetkan mungkin 2026 berapa desa, berapa kecamatan, kemudian 2027 seterusnya sampai dengan di 2030,” tutupnya.
