Tugas, Pokok, dan Fungsi Tugas, Pokok, dan Fungsi Tugas, Pokok, dan Fungsi

Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Tugas Pemerintah Kabupaten Kotabaru
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Meningkatkan pelayanan publik di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
- Menyusun kebijakan daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Memelihara ketertiban umum, keamanan, dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Pokok Pemerintah Kabupaten Kotabaru
- Perencanaan dan Penganggaran:
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Mengelola anggaran daerah melalui APBD secara transparan dan akuntabel.
- Pelayanan Publik:
- Menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
- Mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan administrasi dan perizinan.
- Pengelolaan Potensi Daerah:
- Meningkatkan pengelolaan sektor unggulan seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.
- Mendukung pengembangan investasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fungsi Pemerintah Kabupaten Kotabaru
- Fungsi Perencanaan:
- Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
- Merancang kebijakan strategis berbasis data dan aspirasi masyarakat.
- Fungsi Pelaksanaan:
- Menyediakan layanan langsung kepada masyarakat melalui dinas-dinas terkait.
- Melaksanakan program pembangunan yang mencakup fisik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Fungsi Pengawasan dan Evaluasi:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dan penggunaan anggaran.
- Mengevaluasi efektivitas program dan layanan untuk perbaikan berkelanjutan.
- Fungsi Pengendalian:
- Menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum.
- Mengelola dampak lingkungan dan memastikan kelestarian sumber daya alam.
- Fungsi Kerjasama:
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan lembaga terkait untuk sinergi program pembangunan.
- Menjalin kemitraan dengan masyarakat dan sektor swasta untuk mempercepat pembangunan.
Landasan Hukum
Tupoksi ini dirumuskan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah yang relevan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).