Tugas, Pokok, dan Fungsi Tugas, Pokok, dan Fungsi Tugas, Pokok, dan Fungsi

Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kabupaten Kotabaru

 

Tugas Pemerintah Kabupaten Kotabaru

  1. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  2. Meningkatkan pelayanan publik di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyusun kebijakan daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
  4. Memelihara ketertiban umum, keamanan, dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Pokok Pemerintah Kabupaten Kotabaru

  1. Perencanaan dan Penganggaran:
    • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    • Mengelola anggaran daerah melalui APBD secara transparan dan akuntabel.
  2. Pelayanan Publik:
    • Menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
    • Mengoptimalkan teknologi dalam pelayanan administrasi dan perizinan.
  3. Pengelolaan Potensi Daerah:
    • Meningkatkan pengelolaan sektor unggulan seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian.
    • Mendukung pengembangan investasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fungsi Pemerintah Kabupaten Kotabaru

  1. Fungsi Perencanaan:
    • Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
    • Merancang kebijakan strategis berbasis data dan aspirasi masyarakat.
  2. Fungsi Pelaksanaan:
    • Menyediakan layanan langsung kepada masyarakat melalui dinas-dinas terkait.
    • Melaksanakan program pembangunan yang mencakup fisik, ekonomi, dan sosial budaya.
  3. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi:
    • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dan penggunaan anggaran.
    • Mengevaluasi efektivitas program dan layanan untuk perbaikan berkelanjutan.
  4. Fungsi Pengendalian:
    • Menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum.
    • Mengelola dampak lingkungan dan memastikan kelestarian sumber daya alam.
  5. Fungsi Kerjasama:
    • Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan lembaga terkait untuk sinergi program pembangunan.
    • Menjalin kemitraan dengan masyarakat dan sektor swasta untuk mempercepat pembangunan.

Landasan Hukum

Tupoksi ini dirumuskan berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah yang relevan.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).