
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kotabaru memparipurnakan laporan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) usulan perubahan tahun 2025 pada masa persidangan I rapat ke -29 tahun sidang 2025/2026.
Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli,S.Sos diwakili Asissten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs.Murdianto hadir dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru dan acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Suwanti didampingi Wakil ketua Awaludin dan Chairil Anwar diruang rapat lantai 3, Senin (6/10/2025).
Pada kesempatan itu, perwakilan DPRD M Lutfi Ali menyampaikan usulan perubahan kedua Bapemperda tahun 2025 diantaranya, masalah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Lebih luas disampaikan Lutfi, kepada seluruh SKPD teknis bisa mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah di lingkup Pemkab Kotabaru karena peraturan ini sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perubahan kedua pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025,” ucap Lutfi.